WP melakukan ekspor sementara sesuai PMK 175/PMK.04/2021, untuk PPN dan DPP bagaimana?
Untuk PMK-175/2021 mengatur tentang pembebasan bea masuknya, untuk PPN tarif atas ekspor BKP 0% dengan DPP Nilai Ekspor, yaitu nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir. Pasal 1 angka 26 UU Nomor 42 TAHUN 2009.
NATALIA KRISWINANDAR