Kalau misalnya sisa lebih tidak digunakan untuk sarana prasarannya harus lapor engga?
Pasal 6 PMK 68/2020 (1) Badan atau Lembaga harus membuat laporan jumlah sisa lebih yang digunakan untuk pembangunan dan/atau pengadaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
MAYANG DIAH RAHMASARI