Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Kalau misalnya sisa lebih tidak digunakan untuk sarana prasarannya harus lapor engga?


Jawaban

Pasal 6 PMK 68/2020 (1) Badan atau Lembaga harus membuat laporan jumlah sisa lebih yang digunakan untuk pembangunan dan/atau pengadaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O P R T G
O P᠎ W​ I W