Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

ketika cv berubah bentuk jadi pt dan ngakuin aset yg awalnya di cv tadi, kena pph ga?


Jawaban

harusnya tidak karena tidak ada isu pengalihan harta kan hanya berubah bentuk saja substansi entitasnya sama, bisa disampaikan juga objek pph adalah penghasilan definisi penghasilan sesuai uu pph

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V D Y C​ T
L O H X P