Terkait usaha jasa FF, menggunakan jasa kontraktor untuk membuat gudang yang digunakan untuk memberikan jasa FF apakah bisa dikreditkan?dan untuk biaya jasa pembangunan apakah bisa dibebankan?
PMK 71 tahun 2022 pasal 5 tidak bisa mengkreditkan pengeluaran yang berhubungan dengan penyerahan jasa. untuk jasa kontraktor bisa dibiayakan sepanjang sesuai dengan pasal 6. Namun untuk perolehan aset yang mana masa manfaatnya lebih dari 1 tahun maka tidak boleh dibiayakan sekaligus melainkan harus di lakukan penyusutan atas aset tersebut
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO