#10Q: Twitter Apakah jika hanya membayar tax amnesty saja tapi waktu itu tdk datang ke kppnya tetap dianggap sah mengikuti tax amnesty ? https://twitter.com/Yosheko888/status/1589809933364916224
#10A: iya seharusnya tax amnesty ini diberikan kepada WP yang mengungkapkan Harta yang dimilikinya dalam Surat Pernyataan (pasal 3 ayat 1 PMK-18/2016) . dan suket diperlakukan sebagai bukti pemberian pengampunan pajak. surat pernyataan sendiri harus disampaikan secara langsung ke KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar; atau tempat tertentu. mungkin sambil digali apakah wp ini menyampaikan surat pernyataan dan mendapat surat keterangan atau tidak ? kalo tidak berarti bukan termasuk yang mendapatkan fasilitas tax amnesti
ALVI FARIZAL