WP lapor unifikasi tapi salah setor atas 1 bupot. Bupotnya dihapus kemudian WP Lapor normal dengan kondisi SSP sudah full dicantumkan sesuai nilai setornya. Kemudian WP sudah dapat hasil pbk. Pembetulannya berarti tinggal menambahkan bupot yang baru tersebut kemudian rekam bukti pbknya? Bukti setor yg kemarin perlu diapain?
Betul, dibiarkan saja. Bukti setornya tidak bisa dihapus karena sudah dilaporkan di SPT normalnya.
NIKEN PRATIWI