wp ebuni salah potong kelebihan, mau di pbk, tapi di kpp ditolak di arahkan pmk 187
sesuai nd 132 2020 sebenarnya bisa di pbk, jika wp sudah memenuhi klausul yang di nd 132 tsb, harusnya bisa, namun bila memang kpp menolak, dan mengarahkan ke 187 silahkan di ikuti saja karna memang ada opsi tsb
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN