Perusahaan beli barang dari penjual. Sama penjual dititipin komisi penjualan. Apakah dikenai pajak?
Coba gali dulu pembeli ketika beli barang langsung ke penjual atau melalui perantara? Komisi penjualan tersebut apakah dititipkan untuk dibayarkan ke perantara?
NIKEN PRATIWI