Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

apakah boleh membuat billing pph 21 masa per karyawan?


Jawaban

secara aturan dan aplikasi, tidak ada larangan dan sangat memungkinkan untuk dilakukan. hanya saja nanti bakal kerepotan ketika harus input data satu2 di ebilling, kemudian ketika proses pembayaran dan input di espt 21 juga harus berkali kali. sepanjang masa, kjs kap nya sama, silakan diarahkan untuk digabung saja

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y W E L Y
K E​ F J E