“Perlakuan PPN membangun tempat ibadah oleh kontraktor bagaimana ya?” - - - Ini bener ga ya masuk ke dibebaskan PPN Pasal 16B UU PPN?
sesuai dengan SP-39/2022, jasa konstruksi untuk rumah ibadah mendapatkan fasilitas bebas PPN ya. ini diatur juga di KMK-370/2003, sepanjang memenuhi ketentuan Jasa yang diserahkan oleh Kontraktor untuk pembangunan tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah maka iya, di bebaskan, dan menggunakan kode faktur 080.
WIMI ARDILANG SAMBACA