Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

“Perlakuan PPN membangun tempat ibadah oleh kontraktor bagaimana ya?” - - - Ini bener ga ya masuk ke dibebaskan PPN Pasal 16B UU PPN?


Jawaban

sesuai dengan SP-39/2022, jasa konstruksi untuk rumah ibadah mendapatkan fasilitas bebas PPN ya. ini diatur juga di KMK-370/2003, sepanjang memenuhi ketentuan Jasa yang diserahkan oleh Kontraktor untuk pembangunan tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah maka iya, di bebaskan, dan menggunakan kode faktur 080.

WIMI ARDILANG SAMBACA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y V A J E
G T B T K