Perusahaan membayarkan penghasilan ke tenaga kerja lepas tapi berkesinambungan tiap 3 bulan atau 6 bulan sekali. Apakah dikenai PPh 21 seperti pegawai tetap atau tidak tetap?
Pertama, gali dulu apakah ada kontrak/kesepakatan kerja. Jika ada, maka masuk dalam pengertian pegawai. Kalau ybs menerima penghasilan teratur tiap 3/6 bulan maka bisa masuk pengertian pegawai tetap. Tapi kalau ybs menerima penghasilan hanya jika dia bekerja (misal berdasarkan hari, borongan, dll) maka masuk dalam pengertian pegawai tidak tetap.
NIKEN PRATIWI