https://twitter.com/hanifahl99/status/1589424874006929408 mau tanya apakah expor jasa ke luar negeri dari bata/FTZ apakah dikenakan ppn? Apakah dasar hukumnya?
Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPN: Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak. Di batam tidak ada pkp, jadi harusnya tidak dikenakan PPN.
FRISKA SALSABILA