direktur (karyawan) menerima penghasilan berupa komisi atas penjualan, untuk penghitungan PPH 21-nya bagaimana apakah seperti bonus?
tambahan: Direkturnya ini sebagai pegawai tetap. komisinya tiap bulan diterima tapi angkanya beda2. Penghasilan Pegawai Tetap yang Bersifat Teratur adalah penghasilan bagi Pegawai Tetap berupa gaji atau upah, segala macam tunjangan, dan imbalan dengan nama apapun yang diberikan secara periodik berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh pemberi kerja, termasuk uang lembur.
FRISKA SALSABILA