Sanksi administrasi yg dikenakan ke wp ada ketidaktelitian dari petugas pajak, terkait pemeriksaan, petugas netapin berlebih, ada mekanisme yg mengatur hal ini atau tidak?
dijelaskan mekanisme pengurangan atau penghapusan sanksi adm stp/skp sesuai pmk 8
YAUMIL CITRA DEVI