https://twitter.com/Michaelngs/status/1589273885224366080 Hai @kring_pajak, mau bertanya berkaitan PPS. 1. Utk dpt menikmati tarif PPS yg lebih rendah, harta PPS wajib diinvestasikan di Indonesia paling lambat 30 Sep 2023 selama paling singkat 5 tahun sejak diinvestasikan (Pasal 12 ayat 3 UU 7/2021). Jika diinvestasikan di 30 Sep 2023, maka laporan realisasi wajib disampaikan pada 31 Mar 2024, 2025, 2026, 2027 & 2028. Apakah betul demikian? 2. Jika WP mendapatkan surat Teguran dan telah membayar tambahan Pajak sesuai Surat Teguran, apakah WP perlu menyampaikan BPN ke KPP? 3. Jika WP mendapatkan surat Klarifikasi dan dinyatakan bahwa terdapat tambahan pajak final, namun WP tdk membayar dlm waktu 14 hari stlh Surat Klarifikasi diterbitkan, berdasarkan SE-17/2022 (hal 55), KPP dpt menerbitkan surat pembetulan atas Surat Keterangan dimana angka PPh Final berdasarkan Surat Klarifikasi bernilaikan 0. Setelah dikeluarkan Surat ini, apakah selanjutnya KPP akan menerbitkan Surat Pembatalan? Dikarenakan didalam SE angka 4 huruf n angka 2 a (hal 13), disebutkan bahwa KPP dpt menerbitkan lembar penelitian dan surat pembatalan atas Surat Keterangan. 4. Didalam SE angka 4 huruf n angka 2 c (hal 13), disebutkan bahwa KPP dpt menerbitkan Surat Pembatalan atas Surat Keterangan jika WP tdk menanggapi surat klarifikasi. Namun didalam SE angka 3 huruf k angka 2 d (hal 6), diatur bahwa jika WP tdk menanggapi KPP dpt menerbitkan Surat Pembetulan atas Surat Keterangan. Oleh karena itu, apakah prosesnya akan diterbitkan Surat Pembetulan terlebih dahulu baru diterbitkan Surat Pembatalan? 5. Berkaitan dgn PMK 196/2021 pasal 9 ayat 1 huruf b, apakah SKPKB dgn tarif 30% baru dpt dikeluarkan setelah Surat Klarifikasi dikeluarkan namun WP hanya menyampaikan Surat Tanggapan dan belum membayarkan kekurangan PPh final dalam waktu 14 hari? Terima kasih
1. Utk dpt menikmati tarif PPS yg lebih rendah, harta PPS wajib diinvestasikan di Indonesia paling lambat 30 Sep 2023 selama paling singkat 5 tahun sejak diinvestasikan (Pasal 12 ayat 3 UU 7/2021). Jika diinvestasikan di 30 Sep 2023, maka laporan realisasi wajib disampaikan pada 31 Mar 2024, 2025, 2026, 2027 & 2028. Apakah betul demikian? Ini diarahkan ke pasal 18 aja ya mba, terkait batas pelaporannya 2. Jika WP mendapatkan surat Teguran dan telah membayar tambahan Pajak sesuai Surat Teguran, apakah WP perlu menyampaikan BPN ke KPP? surat teguran yang dimaksud ini atas gagal repatriasi/investasi kah, jika iya maka atas bagian harta bersih yang tidak memenuhi ketentuan tersebut diperlakukan sebagai penghasilan yang bersifat final pada Tahun Pajak 2022. Jadi, tidak perlu disampaikan ke KPP untuk BPN nya, namun jika wp ingin konfirmasi ke kpp tidak masalah. 3. Jika WP mendapatkan surat Klarifikasi dan dinyatakan bahwa terdapat tambahan pajak final, namun WP tdk membayar dlm waktu 14 hari stlh Surat Klarifikasi diterbitkan, berdasarkan SE-17/2022 (hal 55), KPP dpt menerbitkan surat pembetulan atas Surat Keterangan dimana angka PPh Final berdasarkan Surat Klarifikasi bernilaikan 0. Setelah dikeluarkan Surat ini, apakah selanjutnya KPP akan menerbitkan Surat Pembatalan? Dikarenakan didalam SE angka 4 huruf n angka 2 a (hal 13), disebutkan bahwa KPP dpt menerbitkan lembar penelitian dan surat pembatalan atas Surat Keterangan. terkait dengan tidak menanggapi surat klarifikasi dalam jangka waktu 14 hari, maka bisa ditebitkan surat pembetulan ataupun surat pembatalan. untuk teknis pembetulan yang dilihat adalah poin 3 SE tersebut, sedangkan poin 4 menjelaskan terkait dengan teknis surat pembatalan, jadi seharusnya tidak perlu diterbitkan surat pembatalan jika tidak memenuhi poin 4 huruf a. 4. Didalam SE angka 4 huruf n angka 2 c (hal 13), disebutkan bahwa KPP dpt menerbitkan Surat Pembatalan atas Surat Keterangan jika WP tdk menanggapi surat klarifikasi. Namun didalam SE angka 3 huruf k angka 2 d (hal 6), diatur bahwa jika WP tdk menanggapi KPP dpt menerbitkan Surat Pembetulan atas Surat Keterangan. Oleh karena itu, apakah prosesnya akan diterbitkan Surat Pembetulan terlebih dahulu baru diterbitkan Surat Pembatalan? Baik untuk surat keterangan pembetulan dan pembatalan akan ada klarifikasi dari kpp, namun dilihat kembali sebab dilakukan pembetulan atau pembatalannya karena hal apa, batasannya berbeda. Untuk pembetulan melihat ke poin 3 dan pembatalan melihat ke poin 4. Jadi, jika tidak memenuhi di poin 4 maka tidak akan diterbitkan surat keterangan pembatalan 5. Berkaitan dgn PMK 196/2021 pasal 9 ayat 1 huruf b, apakah SKPKB dgn tarif 30% baru dpt dikeluarkan setelah Surat Klarifikasi dikeluarkan namun WP hanya menyampaikan Surat Tanggapan dan belum membayarkan kekurangan PPh final dalam waktu 14 hari? Terima kasih Untuk tarif 30% ini bisa dikenakan Dalam hal Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi lain mengenai Harta yang belum atau kurang diungkapkan, jadi jika sudah ada data yang didapatkan dan sudah diklarifikasi dan tanggapan dari wp namun belum dibayarkan maka tetap bisa terbit skpkb 30% nya.
SABRINA AYU WARDHANI