Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

kalau wapu ada telat lapor spt masa sanksinyua apa aja ?


Jawaban

kalau hanya telat lapor spt masa maka kena sanksi pasal 7 UU KUP-HPP.

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R​ L J G Z
S W D S I