suami memiliki npwp, meninggal tapi ada warisan belum terbagi, istrinya mau buat npwp warisan belum terbagi gimana ?
jika sebelumnya suami sudah memiliki npwp, maka istri cukup mengajukan perubahan data menjadi warisan belum terbagi sesuai per-04/2020
RIZKIANTO