Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

PPN digunggung apakah bisa untuk yang mendapat fasilitas dibebaskan atau dipungut?


Jawaban

Bisa Per 03 2022 pasal 28 ayat 2 PKP pedagang eceran dapat membuat Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN.

ELLY KUSUMAWARDANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H J L᠎ F K
C E᠎ O W R