PPN digunggung apakah bisa untuk yang mendapat fasilitas dibebaskan atau dipungut?
Bisa Per 03 2022 pasal 28 ayat 2 PKP pedagang eceran dapat membuat Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN.
ELLY KUSUMAWARDANI