Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

PKP pusat melakukan pemindahan alamat ke kpp lain, untuk pemusatannya bagaimana?


Jawaban

Dalam hal Wajib Pajak yang berstatus PKP dan merupakan tempat pemusatan PPN terutang melakukan pemindahan tempat terdaftar di KPP lain, penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Persetujuan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan mengenai penetapan satu tempat atau lebih sebagai tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang. (Butir E Angka 4 SE-27/PJ/2020)

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T Y Z O W
B W L​ M M