Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Pengapusan sanksi administrasi sesuai PMK-29/2015 hanya untuk tahun 2015 ya?


Jawaban

Khusus untuk sanksi pasal 19 ayat (1) UU KUP. Atas utang pajak yang timbul sebelum 1 januari 2015 dan dilunasi sebelum 1 januari 2016.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M J E Y M
C R N H​ F