Untuk penalty atau denda demiurage apakah bisa kena PPN
Kalau mengacu ke S-611/2002 Demurrage masuk ke dalam JKP, maka bisa dikenakan PPN. Namun dalam hal ini seharusnya S hanya untuk satu kasus dalam satu waktu tertentu dan untuk WP tertentu sehingga disarankan lebih lanjut bisa penegasan ke KPP untuk hal ini.
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO