pengisian subjek pajak untuk bupot pph 22 atas barang mewah bagaimana ya?
PEMUNGUT (Pasal 1 ayat (1) PMK-92/PMK.03/2019) adalah Wajib Pajak badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah. pemungut diisi data penjual, wajib pajak yg dipungut diisi identitas pembeli
ARRY MUKTI PRABOWO