Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Penyerahan JKP kepada badan internasional apakah dikenai PPN? Faktur pajaknya kode berapa?


Jawaban

Dijelaskan normatif bisa dibebaskan jika ada SKB. Tapi kalau memenuhi ketentuan pasal 8A PMK-33/2018 bisa tanpa SKB. Faktur pajak kode 08.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U O​ J W N
W​ L Y I K