ketentuan mengenai impor sementara mesin, apakah dikenakan PPN?
Jawaban
Dijelaskan sesuai Pasal 3 dan 4 PMK-178/PMK.04/2017 sttd PMK-106/PMK.04/2019. Jika termasuk Pasal 4 ayat 3 dimana diberikan keringanan bea masuk, maka dipungut PPN.
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.