Misal kita menggunakan jasa iklan di hongkong oleh WPLN hongkong
Apakah ada BUT di indonesia?jika ada BUT maka dipotong PPh 23. Jika tidak ada BUT maka aturan OOh 26. Jika ada DGT form atau tidak, jika tidak ada maka PPh 26 20% jika ada DGT form maka mengacu ke P3B indonesia hongkong. Bisa masuk ke article 7
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO