wp ada menyerahankan bkp hasil pertanian tertentu dan akan menggunakan besaran tertentu, caranya bagaimana ya?
PMK 64/2022 Pasal 4 (1) Pengusaha Kena Pajak yang dalam penyerahannya menggunakan besaran tertentu untuk memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus menyampaikan pemberitahuan kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan. (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat pada saat batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak pertama dimulainya penggunaan besaran tertentu Pajak Pertambahan Nilai terutang atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu.
ARRY MUKTI PRABOWO