wp ada penyerahan barang ke cabang customer yang sudah pemusatan ke kawasan berikat. penulisan alamatnya seperti apa? barangnya dapat fasilitas juga sesuai PMK 41/2020.
wp sudah memenuhi syarat pasal 6 ayat 6 PER 11/2022. maka alamat yang dicantumkan adalah alamat cabang yang menerima barang tadi.
EVARISTA ANGELINA LINGGA