WP Bank memotong PPh atas penghasilan bunga, namun informasinya tidak seharusnya dilakukan pemotongan. Alurnya?
WP Pemotong dapat membetulkan SPT Masa Unifikasi nya terlebih dahulu. Pembetulan tersebut seharusnya menurunkan nominal KB pada SPT. Nantinya selisih nominal tsb dapat di PBk atau pengembalian PMK 187/2015. Untuk mekanisme pemberian selisih dari Bank ke Nasabah dikembalikan ke probis WP.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO