Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP Bank memotong PPh atas penghasilan bunga, namun informasinya tidak seharusnya dilakukan pemotongan. Alurnya?


Jawaban

WP Pemotong dapat membetulkan SPT Masa Unifikasi nya terlebih dahulu. Pembetulan tersebut seharusnya menurunkan nominal KB pada SPT. Nantinya selisih nominal tsb dapat di PBk atau pengembalian PMK 187/2015. Untuk mekanisme pemberian selisih dari Bank ke Nasabah dikembalikan ke probis WP.

BUDIMAN CAHYADI WINARSO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E U F J F
B M L O E