WP jual barang lewat SIPLAH, aspek PPN-nya gimana?
Jawaban
Pemungutnya merupakan PPMSE berupa dokumen tertentu. Pihak rekanan melaporkan invoice tersebut di dokumen lain pajak keluaran. Detail isian sesuai slide PER-13/2022
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.