Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Fasilitas PPN DTP PMK 6/2022, apakah uang muka (DP) bisa mendapatkan fasilitas?


Jawaban

Fasilitas diberikan sepanjang memenuhi kriteria yang diatur di PMK tsb. Berlaku selama periode PMK, jadi untuk cicilan/DP sblm itu atas DPnya tidak dapat fasilitas

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B A S B O
U D B V C