Fasilitas PPN DTP PMK 6/2022, apakah uang muka (DP) bisa mendapatkan fasilitas?
Fasilitas diberikan sepanjang memenuhi kriteria yang diatur di PMK tsb. Berlaku selama periode PMK, jadi untuk cicilan/DP sblm itu atas DPnya tidak dapat fasilitas
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI