Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Saya mau bertanya sedikit ada kasus seperti ini. Jadi ada WP yang ikut TA tahun 2016, tapi sebelumnya WP ini sudah ada pemeriksaan tahun 2011 dan sudah selesai tapi tiba tiba sekarang ini WP nya dapat STP atas pemeriksaan, lalu apakah atas STP tersebut bisa gugur kak?


Jawaban

SKP, SK Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, SK Pembetulan, SK Pengurangan Ketetapan Pajak, SK Pembatalan Ketetapan Pajak, SK Keberatan, Putusan Banding, Putusan Gugatan, Putusan Peninjauan Kembali, untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak sebelum akhir Tahun Pajak Terakhir, yang terbit setelah Wajib Pajak menyampaikan Surat Pernyataan, tidak dapat dijadikan dasar bagi: 1. DJP untuk melakukan penagihan pajak dan/ atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak; 2. Wajib Pajak untuk mengompensasikan kerugian fiskal; dan 3. Wajib Pajak untuk mengompensasikan kelebihan pembayaran pajak.

ANDREW BENJAMIN SIHOMBING

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z F V M᠎ W
B X S J Z