WP menerima FP 04 atas jasa tenaga kerja, apakah bisa dikreditkan?
Digali dulu, apakah jasa tenaga kerjanya ini yang mendapat fasilitas sesuai pasal 16B UU PPN? Kalau iya, kode FP-nya harusnya 08. Kalau ternyata WP salah kode FP, bisa dibuat FP Pengganti saja
FITRI SETYANING PRATIWI