PT A sebagai trader batu bara, membeli dari PT B pemilik tambang dan PT A menjual ke perusahaan luar negeri via ekspor. Terkait hal itu PT A ini dikenakan pajak apa saja ya? Terima kasih
Atas pembelian : PT B jika PKP maka nerbitin FP atas penyerahan batubara (skg termasuk BKP), PT A memungut PPh pasal 22 jika PT B merupakan pemegang izin usaha pertambangan. Atas Ekspor : PPh 22 dipungut BC sebesar 1,5% (PMK- 34/PMK.010/2017 pasal 2) dan PPN ekspor sebesar 0% (pasal 7 UU HPP PPN)
SUKIRNO SUSILO