ingin menanyakan mengenai prosedur pemeriksaan PPN terdapat surat kuasa untuk memeriksa rekening WP secara menyeluruh bisa diinformasikan mengenai prosedur dan jangka waktunya?
Kalau melihat SE 10/2017 tidak disebutkan jangka waktu surat kuasa tsb mba tp ada klausul begini Pengujian di tempat Wajib Pajak dilakukan secara mendadak dan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak pertemuan dengan Wajib Pajak, serta dapat dilakukan lebih dari satu kali dalam hal diperlukan data atau informasi tambahan. pengecekan rekening termasuk dalam pengujian lapangan sesuai poin 5 SE tsb
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING