sewa mobil ke orang pribadi yang menyewa adalah badan apakah dipotong pph pasal 23?
betul, sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) (Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa tanah dan/atau bangunan) (Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 1 UU Nomor 36 TAHUN 2008)
DIAN RAHMAWATI