kalau SPT PPh Badan telah dilapor dengan status tidak di audit kemudian setelah itu baru laporan keuangan audit nya baru selesai itu harus di buatkan pembetulan tidak ya SPT PPh Badan nya pak?
iya pembetulan.. Pasal 4 ayat 4b UU 28/ 2007: “Dalam hal laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4a) diaudit oleh Akuntan Publik tetapi tidak dilampirkan pada Surat Pemberitahuan, Surat Pemberitahuan dianggap tidak lengkap dan tidak jelas, sehingga Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (7) huruf b”.
SIGIT RAHARJO