Wp badan nyewa ruko, direnovasi, sewa 5 tahun, atas renovasi dicatat sbagai apa?
secara ketentuan masuk ke dalam definisi harta berwujud yang pembebanannya disusutkan, namun status kepemilikan dari bangunan td bukan milik wp, seharusnya sih dibebankan langsung sj sepanjang biaya tsb berkaitan dengan 3M, akan tetapi karena tidak dijelaskan secara spesifik dalam ketentuan, bisa penegasan jg ke kpp
YAUMIL CITRA DEVI