penjualan lisensi software perlu potong pph atas royalti tidak ?
dijelaskan sesuai s 654 th 2017, jika pembeli merupakan end user dan royalti sudah dibayarkan kepada pemegang hak cipta, maka penjualan berikutnya ke end user td sudah tidak perlu melakukan pemotongan pph atas royalti
YAUMIL CITRA DEVI