#20Q ijin tanya, apakah atas jas dokter yg akan kita tagihkan terkena PPN ? kami adalah perusahaan pialang, menggunakan dokter, kemudian kita gunakan untuk klient kita.
#20A : jika termasuk jasa yg disebutkan di penjelasan pasal 16B, maka mendapat fasilitas 08
WIMI ARDILANG SAMBACA