Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#20Q ijin tanya, apakah atas jas dokter yg akan kita tagihkan terkena PPN ? kami adalah perusahaan pialang, menggunakan dokter, kemudian kita gunakan untuk klient kita.


Jawaban

#20A : jika termasuk jasa yg disebutkan di penjelasan pasal 16B, maka mendapat fasilitas 08

WIMI ARDILANG SAMBACA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V K G X I
Q H Q W I