Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

PM yang baru diketahui setelah 3 masa pajak berikutnya terlewati teknisnya bagaimana


Jawaban

Dalam hal tidak dikreditkan bisa dibiayakan, namun apabila WP ingin mengkreditkan bisa dimasa pajak 3 bulan dengan pembetulan SPT masa PPN. PMK 18 tahun 2021 Pasal 63

HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D G R F᠎ V
R F​ D Y B