PM yang baru diketahui setelah 3 masa pajak berikutnya terlewati teknisnya bagaimana
Dalam hal tidak dikreditkan bisa dibiayakan, namun apabila WP ingin mengkreditkan bisa dimasa pajak 3 bulan dengan pembetulan SPT masa PPN. PMK 18 tahun 2021 Pasal 63
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO