Perusahaan pelayaran dalam negeri apakah harus memiliki SIUPAL?
Definisi WP Pelayaran dalam negeri di ketentuan kita adalah orang yang bertempat tinggal di Indonesia atau badan yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia (SPDN) yang melakukan usaha pelayaran dengan kapal yang didaftarkan baik di Indonesia maupun di luar negeri atau dengan kapal pihak lain (angka 2 SE-29/PJ.4/1996)
ANNAS KURNIA RAMADHAN