Suami memberikan hibah uang kepada istri, pph-nya gimana?
Sesuai pasal 8 uu pph sttd uu hpp, suami dan istri merupakan satu kesatuan ekonomis, sehingga pemberian dari suami bukan merupakan penambah penghasilan bagi istri, namun tetap dilaporkan di SPT tahunan istri nanti di daftar harta.
ANNAS KURNIA RAMADHAN