pada lembaga perbankan, jika ada beban imbalan terkait transaksi perbankan syariah apakah masuk dalam objek pph badan atau bebannya iyu bisa dikoreksi positif?
maksudnya ini kalau Bank syariah memberikan bagihasil ke nasabah, hal tersebut sama dengan bank memberikan bunga ke nasabah yaa, dikebalikan ke pasal 6 dan 9 UU PPh. Apabila bunga tsb masuk dalam pasal 6 ayat (1) huruf a 3 boleh dibebankan, kalau bukan dikoreksi positif ya guh
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI