Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

pada lembaga perbankan, jika ada beban imbalan terkait transaksi perbankan syariah apakah masuk dalam objek pph badan atau bebannya iyu bisa dikoreksi positif?


Jawaban

maksudnya ini kalau Bank syariah memberikan bagihasil ke nasabah, hal tersebut sama dengan bank memberikan bunga ke nasabah yaa, dikebalikan ke pasal 6 dan 9 UU PPh. Apabila bunga tsb masuk dalam pasal 6 ayat (1) huruf a 3 boleh dibebankan, kalau bukan dikoreksi positif ya guh

EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A W T S E
J H P G X