WP transaksi dgn WP dari luar negeri tidak ada BUT. Penyerahan jasa maintenance. WP merupakan PKP. Penyerahan jasa dilakukan di Indonesia. Apakah terutang PPN?
Kalau transaksi termasuk ke dalam layanan yg dikenai ekspor 0% sesuai PMK-32/2019, buat PEJKP dan dilaporkan di dok lain PK. Jika tidak termasuk layanan di PMK-32/2019 maka dianggap penyerahan dalam negeri terutang PPN 11% dgn identitas lawan transaksi SPLN
MUHAMAD ROIHAN