Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Penjualan perak murni untuk perhiasan bagaimana perpajakannya


Jawaban

Karena perak ini tidak masuk ke Pasal 16B UU PPN dan juga tidak masuk ke bukan objek PPN maka atas penyerahannya tidak ada pengkhususan seperti halnya logam mulia emas,jadi bisa dikenakan seperti biasa

HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S L R H Q
F​ B K G K