Penjualan perak murni untuk perhiasan bagaimana perpajakannya
Karena perak ini tidak masuk ke Pasal 16B UU PPN dan juga tidak masuk ke bukan objek PPN maka atas penyerahannya tidak ada pengkhususan seperti halnya logam mulia emas,jadi bisa dikenakan seperti biasa
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO