terkait pph 21 utk pensiun, apakah ada perbedaan tarif/cara perhitungan jika dana pensiun dikelola oleh DPLK, DPKK atau pemberi kerja itu sendiri?
<WRAP> tarif ada dua jenis final dan tidak final tergantung transaksi memenuhi kriteria mana, di tabel pada resume cukup menjelaskan kriteria pemberian uang manfaat pensiun. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id