Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

“apa pengambilan prive di CV perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan orang pribadi pemilik atau SPT Tahunan perusahaan CV nya. CV nya ada PKP yg ber npwp”


Jawaban

sesuai UU PPh, prive tersebut bisa masuk dalam defenisi dividen. maka menjad penghasilan bagi OP. pengakuan prive di spt tahunan sesuai dengan pembukuan badan. namun, sesuai pasal 9 UU PPh, pembagian dividen tidak dapat dibiayakan ya.

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S S V V K
Y U S C E