“apa pengambilan prive di CV perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan orang pribadi pemilik atau SPT Tahunan perusahaan CV nya. CV nya ada PKP yg ber npwp”
sesuai UU PPh, prive tersebut bisa masuk dalam defenisi dividen. maka menjad penghasilan bagi OP. pengakuan prive di spt tahunan sesuai dengan pembukuan badan. namun, sesuai pasal 9 UU PPh, pembagian dividen tidak dapat dibiayakan ya.
EVARISTA ANGELINA LINGGA