apabila sudah status MT misalnya, namun PPh Final UMKM. Apakah masih perlu untuk mengisi form pehitungan PH/MT di SPT Tahunan OP dan dihitung lagi secara progresif? (sudah digali bahwa masing-masing suami dan istri tidak ada penghasilan lain selain yang dikenai tarif final pp 23/2018)
sesuai PER-36/2015, lembar perhitungan PH-MT tetap diisi ya. berhubungan ph kedua belah pihak adalah final. maka pengisian penghasilan diisi nol saja karena yang dihitung kembali hanyalah penghasilan tidak final saja.
EVARISTA ANGELINA LINGGA