Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Min, pembayaran kompensasi PKWT ke karyawan itu diperhitungkan seperti perhitungan PPh 21 Bonus/THR atau PPh 21 atas penghasilan tetap dan teratur(Gaji, lembur)? https://twitter.com/mad_worlddd/status/1588373412669710336


Jawaban

sampai saat ini belum diatur khusus perpajakan mengenai kompensasi PKWT mas. jelaskan secara normatif, masuk jenis penghasilan mana secara subtantif sesuai PER-16/2016.

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H J I X F
B J W H K