BPHTB boleh dianggap sebagai harga perolehan tanah gak? dimasukan dineraca bukan laba rugi?
sebenarnya UU kita tidak mengatur secra khusus kak mengenai pencatatan nilai harta ya. kecuali kalo menyangkut penyusutan, ada diatur mengenai nilai harta yang dapat disusutkan. namun, karena ini tanah, tidak bisa diarahkan ke pengaturan mengenai penyusutan. sesuai dengan PER-19/2014 untuk pengisian lembaran kutipan elemen keuangan itu sesuai dengan laporan keuangannya. jadi disesuaikan dengan pembukuannya kak, sesuai dengan SAK yang berlaku untuk pembukuan nilai hartanya.
EVARISTA ANGELINA LINGGA