Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

BPHTB boleh dianggap sebagai harga perolehan tanah gak? dimasukan dineraca bukan laba rugi?


Jawaban

sebenarnya UU kita tidak mengatur secra khusus kak mengenai pencatatan nilai harta ya. kecuali kalo menyangkut penyusutan, ada diatur mengenai nilai harta yang dapat disusutkan. namun, karena ini tanah, tidak bisa diarahkan ke pengaturan mengenai penyusutan. sesuai dengan PER-19/2014 untuk pengisian lembaran kutipan elemen keuangan itu sesuai dengan laporan keuangannya. jadi disesuaikan dengan pembukuannya kak, sesuai dengan SAK yang berlaku untuk pembukuan nilai hartanya.

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X I R M O
Z R D G G